GEMAPATAS Hadir di Desa Webetun: Perkuat Kepastian Batas Tanah Menuju PTSL 2026

Sobat ATR/BPN, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) kini menyasar Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan program PTSL 2026 agar setiap bidang tanah memiliki identitas batas yang jelas dan sah.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa pemasangan tanda batas, pilar, atau patok merupakan kewajiban pemilik tanah/pemohon. GEMAPATAS akan dilaksanakan secara menyeluruh di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Penlok PTSL 2026.

Mari bersinergi demi kelancaran administrasi pertanahan di Kabupaten Malaka. Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok!


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama