GEMAPATAS di Desa Weain: Langkah Awal Menuju Sertifikasi Tanah yang Aman

 Sobat ATR/BPN, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) kini hadir di Desa Weain,Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam mempersiapkan program PTSL 2026 agar proses pendaftaran tanah berjalan lancar dan akurat.

Pemasangan tanda batas atau patok tanah adalah kewajiban pemilik tanah. Dengan pilar yang terpasang jelas, kita bersama-sama menjaga aset dan meminimalisir potensi sengketa. Kegiatan ini akan menyasar seluruh desa yang ditetapkan sebagai Penlok PTSL 2026.

Mari bersinergi! Pasang pilar Anda, dukung suksesnya PTSL di Kabupaten Malaka. Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok!


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama