Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melalui Tim Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan pengukuran pengembalian batas bidang tanah atas nama Yonas bunga yang berlokasi di desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, pada Rabu, 22 April 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban administrasi pertanahan, serta kejelasan batas bidang tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembalian batas dilakukan dengan berpedoman pada data yuridis dan data fisik yang tercatat dalam peta pendaftaran tanah serta hasil pengukuran lapangan.
Pelaksanaan pengukuran dihadiri oleh pemohon, para pemilik tanah yang berbatasan langsung, Ketua RW setempat, serta perangkat desa, sebagai bentuk transparansi dan kesepahaman bersama atas batas bidang tanah yang diukur. Kehadiran para pihak terkait ini juga berfungsi untuk memperkuat legitimasi hasil pengukuran dan mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Pengembalian batas bertujuan memastikan letak, bentuk, dan luas bidang tanah sesuai dengan data resmi yang tercatat. Dengan keterlibatan seluruh pihak, hasil pengukuran dapat diterima bersama dan menjadi dasar kepastian hukum bagi pemohon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, guna mendukung tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.