Halo #SobATRBPNTT
“Sudah pegang AJB, berarti tanahnya aman?”
Eits… belum tentu.
Masih banyak yang mengira AJB = Sertipikat Tanah.
Padahal, keduanya beda fungsi dan beda kekuatan hukum.
AJB hanya membuktikan bahwa transaksi jual beli pernah terjadi.
Sedangkan Sertipikat Tanah adalah bukti hak yang sudah tercatat dan diakui negara. ✅
Makanya, setelah AJB dibuat, prosesnya belum selesai.
Masih ada langkah penting: balik nama sertipikat agar kepemilikan tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.
Karena dalam urusan pertanahan,
yang penting bukan cuma “sudah beli”,
tapi juga “sudah terdaftar.” 📌
Jangan berhenti di AJB saja.
Pastikan tanahmu punya kepastian hukum untuk hari ini dan masa depan.
#MelayaniProfesionalTerpercaya
repost @kanwilbpnprov.ntt
