Gemapatas PTSL di Desa Normal 1 Kec. Buyasuri



Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Normal 1, Kecamatan Buyasuri, Jumat (10/04/2026).

Kegiatan GEMAPATAS ini merupakan langkah strategis untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan kejelasan batas bidang tanah masing-masing. Dengan pemasangan tanda batas secara mandiri oleh pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa serta mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran tanah dalam program PTSL.

Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang secara bersama-sama melakukan pemasangan patok batas pada bidang tanah yang dimiliki. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata juga turut memberikan pendampingan serta arahan teknis terkait tata cara pemasangan tanda batas yang sesuai ketentuan.

Antusiasme masyarakat Desa Normal 1 terlihat dari keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Melalui GEMAPATAS, diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan serta mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Lembata.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama