Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah itu ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun 2026.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan
peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni
2026,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan
dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang
Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12
provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan
LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan saat ini telah memasuki
tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri. Ke-12 provinsi
tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan,
Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan
dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses tersebut meliputi verifikasi
data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan
kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Tentunya akan
kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra
satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke
pemerintah daerah,” lanjutnya.
Tahapan itu ditargetkan rampung secara bertahap, mulai dari verifikasi hingga
sinkronisasi data lintas sektor pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD
yang dihasilkan diharapkan sudah bersifat final dan siap ditetapkan melalui
Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data
dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta
kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini dilakukan untuk
memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data
awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,”
tutur Wamen Ossy.
Ia menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam upaya
percepatan penetapan LSD ini. Mulai dari Badan Informasi Geospasial,
Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga
Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses
verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.
Mendukung pernyataan Wamen Ossy, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan,
juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target
penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak menjadi
kunci dalam penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta
hektare.
“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa
berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan
Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.
Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam Rakortas kali ini, Direktur Jenderal
(Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah,
Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Turut hadir,
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; serta
sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator
Bidang Pangan RI. (LS/CK/RT)