Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Kamis (10/04/2026) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Leuwohung, Kecamatan Buyasuri sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah dan peningkatan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh tim Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, aparat pemerintah desa, serta masyarakat Desa Leuwohung yang menjadi peserta program PTSL. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman terkait tujuan, tahapan pelaksanaan, serta persyaratan yang diperlukan dalam mengikuti program PTSL.
Dalam penyuluhan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata menyampaikan bahwa Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai persyaratan yang perlu dipersiapkan, di antaranya bukti alas hak, identitas diri, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.
Masyarakat Desa Leuwohung menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses pendaftaran tanah serta manfaat memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program PTSL, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lembata.