Kegiatan Pengumpulan Data Tanah Ulayat MHA “Napuru” di Desa Kujiratu


 

Kujiratu, 20 Agustus 2026. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT., bersama jajaran melaksanakan kegiatan pengumpulan data tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) “Napuru” di Desa Kujiratu.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Samsul Asi, S.ST., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yefta Agusthinus Haning, S.P., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Agustinus Nggiku Hamu Hau, S.E., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Allan Satria Marbun, S.H.

Kegiatan ini turut dihadiri para tokoh adat MHA “Napuru”, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sabu Raijua, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Kabupaten Sabu Raijua, serta Pj. Kepala Desa Kujiratu.

Pengumpulan data dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Kegiatan di lapangan mencakup penggalian informasi mengenai riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah, batas wilayah kampung adat Kujiratu, kelembagaan adat, serta hubungan MHA “Napuru” dengan kampung adat Kujiratu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh data yang lengkap dan akurat sebagai dasar dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sekaligus mendukung upaya memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat “Napuru”.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama